Penyelesaian pelanggaran ham berat sesudah di bentuknya uu no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham dilakukan melalui
PPKn
Andirahmat3569
Pertanyaan
Penyelesaian pelanggaran ham berat sesudah di bentuknya uu no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham dilakukan melalui
1 Jawaban
-
1. Jawaban XGlory
UU no 26 tahun 2000 adalah sebuah UU yang mengatur HAM
secara historis UU pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX pasal 104 Ayat (1) UU No.36 tahun 1999. Dengan lahirnya UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum. Ini merupakan wujud dari kepedulian negara terhadap warga negarnya sendirin. Negara menyadari bahwa perlunya sesuatu lembaga yang menjamin akan hak pribadi seseorang. Jaminan inilah yang diharapkan nantinya setiap individu dapat mengatahui batas hak dan menghargai hak orang lain. Sehingga tidak terjadi apa yang dinamakan pelanggaran HAM berat untuk kedepannya.
Dalam UU No.26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari
1. Jaksa Agung sebagai penyelidik berwenang melakukan penangkapan
2. Jaksa Agung sebagai penyelidik berwenang melakukan penahanan
3. Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan