tuliskan dan jelaskan jenis-jenis tarif pajak beserta tabel
Ekonomi
rifqiseptianto5497
Pertanyaan
tuliskan dan jelaskan jenis-jenis tarif pajak beserta tabel
1 Jawaban
-
1. Jawaban EvaNathalia121
Tarif Tetap
Tarif Tetap adalah tarif pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak. Misalnya Bea Meterai, nominalnya tetap 3000 atau 6000 dan tidak ada tarif berupa persentase untuk pajak bea materai.
Tarif Proporsional (Sebanding)
Tarif Proporsional adalah tarif pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan Dasar Pengenaan Pajak. Jadi, jumlah pajak yang dibayar akan sebanding dengan DPPnya. Apabila DPPnya semakin besar maka pajak yang harus dibayar akan semakin besar pula, begitu juga sebaliknya. Misalnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kita kenal sekarang ini sebesar 10%. Berapapun nilai Dasar Pengenaan Pajaknya, tarif pajak yang digunakan tetap 10% dari DPP.
Tarif Progresif
Tarif Progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar apabila Dasar Pengenaan Pajaknya meningkat. Undang-Undang Pajak Penghasilan Negara Indonesia Pasal 17 ayat 1 menggunakan tarif ini, Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini
Penghasilan ≤ Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya 5%
Penghasilan diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 tarif pajaknya 15%
Penghasilan diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 tarif pajaknya 25%
Penghasilan > Rp 500.000.000 tarif pajaknya 30%
Tarif Degresif
Tarif Degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil apabila Dasar Pengenaan Pajaknya menurun. Pada prakteknya, Undang-Undang Perpajakan di Negara Indonesia tidak pernah menggunakan tarif degresif. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini
Penghasilan ≤ Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya 30%
Penghasilan diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 tarif pajaknya 25%
Penghasilan diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 tarif pajaknya 15%
Penghasilan > Rp 500.000.000 tarif pajaknya 5%
Tarif Ad Valorem
Tarif Advalorem adalah tarif pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang. Contohnya adalah bea masuk (bea impor), untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut
“PT Planet Pajak” melakukan impor barang berupa sepatu sebanyak 1000 pasang, harga per pasang sebesar Rp 150.000. Jika Bea Masuk sebesar 20% maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah
Nilai Barang Impor = Rp 150.000 x 1000
= Rp 150.000.000
Bea Masuk = Persentase x Nilai barang impor
= 20% x Rp 150.000.000
= Rp 30.000.000
Tarif Spesifik
Tarif Spesifik adalah tarif pajak dengan suatu jumlah tertentu atau suatu jenis tertentu atau satuan jenis barang tertentu sesuai dengan spesifikasinya. Contohnya hampir sama dengan tarif Ad Valorem, akan tetapi perbedaannya hanya terletak pada persentase saja. Apabila Tarif Ad Valorem menggunakan persentase tertentu sedangkan tarif spesifik menggunakan tarif nominal tetentu. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut ini
“PT Planet Pajak” melakukan impor barang berupa sandal sebanyak 1200 pasang, harga per pasang sebesar Rp 110.000. jika Bea Masuk sebesar Rp 20.000/pasang maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah
Bea Masuk = Ketetapan x Jumlah Barang Impor
= Rp 20.000 x 1200
= Rp 24.000.000