PPKn

Pertanyaan

perbedaan separation of power dengan divisions of power

1 Jawaban

  • Separation of power (pemisahan kekuasaan) membagi fungsi pemerintahan atas tiga yaitu: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Tiga fungsi ini dijalankan oleh tiga lembaga yang berbeda masing masung dujalankan oleh presiden, kongres, dan mahkamah agung.

    Divisions of power (difusi oekuasaan) biasanya dilaksanakan oleh negara yg menganut sistem parlementer , disini terdapat pemisahan fungsinya oemerintahan. Kepala negara biasanya dikepalai oleh raja sedangkan kepala pemerintahnnya parlemen

Pertanyaan Lainnya