Sebutkan urusan pemerintahan yang masuk dalam kategori urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan unsur pilihan
PPKn
kartikashoofy
Pertanyaan
Sebutkan urusan pemerintahan yang masuk dalam kategori urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan unsur pilihan
1 Jawaban
-
1. Jawaban A1D41
Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerahterbagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian urusan wajib.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atauUrusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atauUrusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atauUrusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.