PPKn

Pertanyaan

siapa yang menemukan hukum

2 Jawaban

  • Awal kelahiran konsep Penemuan Hukum oleh hakim ini selain karena kelemahan undang-undang, juga karena adanya asas "ius curia novit", yaitu hakim dianggap mengetahui hukum. Konsekuensi dari asas tersebut yaitu hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada aturannya. Asas hukum tersebut dijabarkan melalui Pasal 27 angka (1) UU No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian jika suatu perkara kemungkinan tidak jelas aturannya, maka hakim tetap wajib untuk memeriksa dan memutus perkara dengan menemukan hukumnya.


    Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim ini selain menafsirkan ketentuan undang-undang, juga bertujuan untuk menutupi kelemahan undang-undang. Kelemahan dan ketertinggalan hukum di dalam sejarah hukum, terutama pada pengkodifikasian hukum dan kaitannya dengan penemuan hukum. Dalam kepustakaan ilmu hukum tercatat tiga fase, yaitu sebagai berikut.

  • Siapa yang menemukan hukum

    ==> Hukum secara umu ditemukan oleh para Yuris ( Hakim ).

    Semoga membantu yaa :D

Pertanyaan Lainnya