PPKn

Pertanyaan

Tolong bantu jawab ya..
Makasih
Tolong bantu jawab ya.. Makasih

1 Jawaban

  • undang undang yang membuat adalah DPR,yang mengesahkan Presiden dan wilayah berlakunya di wilayah/negara tersebut

    perpu yang membuat adalah  yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak eksekutif dan pihak legislatif.Pihak eksekutif adalah pemerintah. Ditingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan ditingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati atau walikota dan pembantunya. Pihak legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah(DPRD). yang mengesahkannya adalah DPR.wilayah berlakunya di seluruh wilayah indonesia

    peraturan pemerintah yang membuat adalah kepala pemerintah yang mengesahkan presiden dan wilayah berlakunya di seluruh wilayah negara


    peraturan presiden yang membuat adalah presiden yang mengesahkannya adalah DPR atau MPR dan wilayah berlakunya di mana saja


    peraturan daerah yang membuatnya adalah DPRD yang mengesahkannya adalah kepala pemerintah daerah masing masing dan wilayah berlakunya adalah di wilayah itu sendiri



    maaf kalo salah