Sejarah

Pertanyaan

Tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian disebut dengan .... 

1 Jawaban

  • kelas : XI
    mapel : IPS
    kategori : hubungan internasional
    kata kunci : tempat penampungan sementara, orang asing, keimigrasian

    Pembahasan :

    Tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian disebut dengan Rumah Detensi Imigrasi

    menurut undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, “Rumah Detensi Imigrasi” adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

    Rumah Detensi Imigrasi disingkat menjadi Rudenim
    Orang asing yang berdiam di rudenim disebut dengan deteni.

    orang asing dikenakan tindakan Pengkarantinaan di Rudenim apabila :
    Berada di wilayah Negara RI tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah
    Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi;
    Dalam rangka menunggu keputusan menteri mengenai pengajuan keberatan yang diajukan

Pertanyaan Lainnya