Tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian disebut dengan ....
Sejarah
joe162
Pertanyaan
Tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian disebut dengan ....
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : XI
mapel : IPS
kategori : hubungan internasional
kata kunci : tempat penampungan sementara, orang asing, keimigrasian
Pembahasan :
Tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian disebut dengan Rumah Detensi Imigrasi
menurut undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, “Rumah Detensi Imigrasi” adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Rumah Detensi Imigrasi disingkat menjadi Rudenim
Orang asing yang berdiam di rudenim disebut dengan deteni.
orang asing dikenakan tindakan Pengkarantinaan di Rudenim apabila :
- Berada di wilayah Negara RI tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah
- Dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi;
- Dalam rangka menunggu keputusan menteri mengenai pengajuan keberatan yang diajukan