PPKn

Pertanyaan

Apa saja jenis hukum menurut bentuknya?

1 Jawaban

  • Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
    1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
    § Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
    § Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
    2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
    § Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
    § Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).

Pertanyaan Lainnya