Ekonomi

Pertanyaan

apa pengertian dan perbedaan pajak dan retribusi daerah

2 Jawaban

  • Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.


  • Pengertian Pajak
    ––––––––––––––
    Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

    Pengertian Retribusi
    ––––––––––––––––
    Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.

    ❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤❤

    Perbedaan Pajak dan Retribusi

    1.) Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.
    2.) Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut.
    3.) Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
    4.) Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
    5.) Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.
    6.) Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.

    Semoga Membantu ^_^

Pertanyaan Lainnya