tuliskan hadist yang menjelaskan bahwa tanah masjid yang sudah diwaqafkan tidak boleh digusur untuk pembuatan jalan umum ..... makasih
B. Arab
FirdaDwiCahyati
Pertanyaan
tuliskan hadist yang menjelaskan bahwa tanah masjid yang sudah diwaqafkan tidak boleh digusur untuk pembuatan jalan umum ..... makasih
2 Jawaban
-
1. Jawaban yusafrina
sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. (HR. Bukhari) -
2. Jawaban Yumanuralfath
kalau gak salah ini: sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris.