tuliskan fungsi kementrian yang mempunyai tugas menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan,penyusunan,dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik,hukum,dan
PPKn
rafly2008
Pertanyaan
tuliskan fungsi kementrian yang mempunyai tugas menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan,penyusunan,dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik,hukum,dan keamanan,,?
1 Jawaban
-
1. Jawaban itsteve
1.sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
2.koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
3.pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.