PPKn

Pertanyaan

tuliskan fungsi kementrian yang mempunyai tugas menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan,penyusunan,dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik,hukum,dan keamanan,,?

1 Jawaban


  • 1.sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
    2.koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
    3.pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
    4.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
    pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Pertanyaan Lainnya