menurut ketentuan pasal 20 UUD 1945 pemegang kekuasaan membuat undang-undang adalah.. a.)dpd b.)mpr c.)dprd d.) dpr e.)presiden
PPKn
jumriani3
Pertanyaan
menurut ketentuan pasal 20 UUD 1945 pemegang kekuasaan membuat undang-undang adalah.. a.)dpd b.)mpr c.)dprd d.) dpr e.)presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban MrM16
menurut ketentuan pasal 20 UUD 1945 pemegang kekuasaan membuat undang-undang adalah.. d.) DPR
semoga terbantu -
2. Jawaban Anonyme
Jawaban paling benarnya adalh D. Dpr( Dewan Perwakilan Rakyat)
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA