PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 3 Tugas Pokok Kementerian Dalam Negeri

2 Jawaban

  • -mengatur masyarakat
    -mengatur hal dalam negeri
    -mengatur pemerintahan dalam negeri
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
    pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
    pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
    pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan

Pertanyaan Lainnya