langkah pengemban supersemar yang diambil pada tanggal 12 Maret 1966 adalah tentang .........
IPS
fadilah562
Pertanyaan
langkah pengemban supersemar yang diambil pada tanggal 12 Maret 1966 adalah tentang .........
2 Jawaban
-
1. Jawaban Aris18
tentang pembubaran dan larangan PKI beserta ormas ormasnya yg berlindung atau senada dengan PKI, beraktivitas dan hidup di seluruh wilayah Indonesia. -
2. Jawaban Akffff
membubarkan PKI pada tanggal 12 Maret 1966. Keputusan tersebut berdasarkan Keppres No.1/3/1966 yang ditandatangani oleh Soeharto atas nama presiden selaku pengemban Supersemar. Langkah berikutnya yang ditempuh oleh Soeharto selaku pengemban Supersemar, pasca pembubaran PKI dan ormas-ormasnya adalah mengamankan menteri yang diduga terlibat Gerakan 30 September. 15 menteri dalam kabinet Dwikora diamankan oleh Seoharto. Para menteri yang diamankan pada tanggal 18 Maret 1966 antara lain:
Waperdam-1 merangkap Menlu: Dr Soebandrio
Waperdam-2: Chaerul Saleh
Menteri Tenaga Listrik: S. Reksoprojo
Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan: Sumardjo
Menteri keuangan: Oei Tjoe Tat
Menteri Bank Sentral dan Gubernur BI: Yusuf Muda Dalam
Menteri Pertambangan: Armunanto
Menteri Irigasi dan Pembangunan Desa: Ir Surahman
Menteri Perburuhan: Sutomo Martoprojo
Menteri Kehakiman: Anjarwinata
Menteri Penerangan: Asmuadi
Menteri Urusan Keamanan: Letkol Imam Syafi’i
Menteri Sekretaris Front Nasional: Ir. Tualaka
Menteri Transmigrasi dan Koperasi: Ahmadi
Menteri Dalam Negeri merangkap Gubernur Jakarta: Sumarno Sastrowidjojo
Selain itu semua, kemudian Soehato membersihkan lembaga-lembaga negara dari unsur-unsur PKI. Anggota PKI yang menduduki lembaga eksekutif maupun legeslatif diberhentikan. Demikianlah berbagai kebijakan Soeharto selaku pengemban Supersemar. Dengan keluarnya Supersemar, maka di Indonesia terjadi dualisme kekuasaan antara Seokarno dengan Soeharto.