apabila untuk perubahannya tidak memerlukan cara yang istimewa, maka komstitusi atau uud tersebut di nyatakan
PPKn
andika735
Pertanyaan
apabila untuk perubahannya tidak memerlukan cara yang istimewa, maka komstitusi atau uud tersebut di nyatakan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Khairulafriyan
kalo saya sih bilang bahwa konstitusi atau uud tersebut dinyatakan sederhana