jika tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan dapat di tempuh melalui
PPKn
amara79
Pertanyaan
jika tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan dapat di tempuh melalui
2 Jawaban
-
1. Jawaban FaisJefli20
voting(pemilihan suara terbanyak)
semoga bermanfaat -
2. Jawaban afriliani4
foting dan musyawarah