PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan antara lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara?

1 Jawaban

  • Perbedaan antara lembaga tertinggi negara dengan lembaga tinggi negara, yaitu sebagai berikut :

    • Lembaga tertinggi negara memiliki fungsi paling penting dalam sistem pemerintahan pusat, sedangkan lembaga tinggi negara memiliki fungsi yang setara.
    • Lembaga tertinggi negara menganut sistem pembagian kekuasaan vertikal, sedangkan lembaga tinggi negara menganut sistem pembagian kekuasaan horizontal.
    • Lembaga tertinggi negara berlaku sebelum amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan lembaga tinggi negara setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pembahasan :

    Istilah mengenai lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara ditujukan untuk sistem pemerintahan pusat dimana memiliki kesamaan yaitu masih memiliki lembaga-lembaga yang sama dengan tugas dan wewenang yang sama. Namun, apakah kedua istilah ini memiliki perbedaan ? Tentu saja ! Mari disimak perbedaannya berikut ini :

    • Lembaga tertinggi negara memiliki fungsi paling penting dalam sistem pemerintahan pusat, sedangkan lembaga tinggi negara memiliki fungsi yang setara.

    Kesetaraan ini dimaksudkan agar semua lembaga negara dapat tetap bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing tanpa menjatuhkan lembaga lainnya, namun tetap bertanggung jawab kepada negara.

    • Lembaga tertinggi negara menganut sistem pembagian kekuasaan vertikal, sedangkan lembaga tinggi negara menganut sistem pembagian kekuasaan horizontal.

    Saat masih menggunakan sistem lembaga tertinggi negara yang dipegang oleh MPR, seluruh lembaga negara lain berkedudukan setara yaitu di bawah MPR sehingga nampak seperti pembagian kekuasaan vertikal. Saat menggunakan sistem lembaga tinggi negara, UUD 1945 yang memegang dasar hukum di Indonesia, sehingga lembaga lain (termasuk MPR) setara dengan lembaga lain dan patuh terhadap UUD 1945. Konsep pembagian kekuasaan secara vertikal hanya berlalku dalam hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.

    • Lembaga tertinggi negara berlaku sebelum amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan lembaga tinggi negara setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Konsep lembaga tertinggi negara atau supremasi MPR berakhir ketika terdapat amandemen UUD 1945, dimana UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi Indonesia yang diambil langsung dari Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini menyebabkan MPR kehilangan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara.

    Pelajari Lebih Lanjut :

    • Jelaskan pengertian pembagian kekuasaan ! https://brainly.co.id/tugas/8676456
    • Perbdaan tugas dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen https://brainly.co.id/tugas/8404737
    • Tugas MPR, presiden, wakil presiden, DPR, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan Partai Politik https://brainly.co.id/tugas/8395267

    Detail Jawaban :

    Kelas : 10

    Mata Pelajaran : PPKn

    Materi : Bab 6 - Sistem Politik Indonesia

    Kata Kunci : lembaga tinggi negara; lembaga tertinggi negara

    Kode Kategorisasi : 10.9.6

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya