PPKn

Pertanyaan

fungsi intelijen polri dan kolerasinya dengan BIN?
serta , dalam keadaan apa dinyatakan perang?

1 Jawaban

  • Dibentuknya intelijen bukanlah tidak ada maksud akan tetapi berguna untuk melakukan kontra intelijen di bidang ipoleksosbudhankam. Kita sadari bahwa sampai dengan 25 tahun yang akan datang kemungkinan perang secara terbuka/ konvensional belum ada indikasi namun demikian perang secara tertutup (intelijen) khususnya politik, ekonomi, sosial dan budaya akan menghantui dunia internasional. Tidak disadari perang nubika (Nuklir, Biologi dan Kimia) sudah mulai dibuka dengan mengggunakan senjata biologi secara tertutup melalui bahan makanan seperti; keracunan massal, perusakan lingkungan, wabah penyakit hewan yang menjalar ke manusia, perang narkoba dsb. Semuanya itu merupakan rekayasa negara lain yang menyerang negara Indonesia. 



    Intelijen yang kita miliki masih terlihat berjalan secara sendiri-sendiri. Bila hal ini tidak ditata dengan baik akan dapat membahayakan kelangsungan bagi berbangsa dan bernegara, sehingga intelijen perlu diatur untuk menjaga stabilitas negara dari kepentingan dalam maupun luar negeri. Intelijen yang kita miliki terlihat saling tumpang tindih antara satu dengan yang lain sehingga sangat telat untuk melakukan kontra intelijen yang berasal dari luar sedangkan intelijen kita sibuk hanya menangani kepentingan dalam negeri dan sangat mudah didikte negara asing. 

    Semenjak berpisahnya TNI dengan Polri maka keamanan dalam negeri diambil alih oleh Polri demikian juga dengan RUU TNI yang sampai saat tulisan ini disusun, belum diselesaikan, membuat intelijen TNI dalam hal ini BAIS TNI seolah berpangku tangan karena belum memiliki legitimasi hukum melakukan penanganan dan bantuan kepada Polri maupun BIN. Akan tetapi apabila terjadi serangan teroris masyarakat akan menyoroti masalah intelijen yang tidak mampu melakukan deteksi dini dan cegah dini, di sisi lain intelijen belum dipayungi hukum untuk melakukan tugasnya sehingga tugas yang dilakukan terkesan setengah hati dan tidak maksimal cenderung takut terlibat kasus HAM. Dengan demikian untuk penanganan yang bersifat grey area harus dikerjakan bersama-sama dengan mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan institusi.

    Di Indonesia sendiri sebenarnya banyak institusi yang mempunyai intelijennya tersendiri. Intelijen Analis yang terdiri dari; BIN, BIK, Bais TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan, Kehakiman dsb, dan semuanya itu bertanggung jawab kepada Kepala Badan Intelijen Indonesia, namun yang akan saya bahas kali ini hanyalah BIN, POLRI, dan TNI.

Pertanyaan Lainnya