PPKn

Pertanyaan

hubungan kewenangan tni dan polri pada pasal 30

2 Jawaban

  • Pasal 30 UUD 1945

    Untuk mengetahui Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam pasal 30 UUD 1945 saya akan menjelaskan isi dari pasal ini.pasal ini terdiri dari 5 ayat yaitu:

    **Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
    Maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang Berarti warga negara diharuskan supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri.

    **Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

    Maksud dari Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 disini di jelaskan Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, Pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara mereka masih memerlukan Bantuan warga Negara Indonesia.
    **Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”

    Maksud dari Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 disini di jelaskan Dalam menjalankan tugasnya TNI terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Masing-masing mempunyai tugas sendiri tetapi Tentara nasional Indonesia atau TNI mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
    **Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

    Maksud dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disini Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

    **Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

    Maksud dari Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 disini Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.

  • di dalam menjalankan tugasnya,syarat2 keikusertaan warga negara dlm usaha yg terkait dg pertahanan dan keamanan diatur dg undang2
    maap klo salah

Pertanyaan Lainnya