PPKn

Pertanyaan

jelaskan isi dari ketetapan MPR no lll/MPR/2000!

1 Jawaban

  • Pada Pasal 2 Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan rujukan dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: Pertama, UUD 1945 dan perubahannya; Kedua, Ketetapan MPR RI; Ketiga, Undang-Undang; Keempat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); Kelima, Peraturan Pemerintah; Keenam, Keputusan Presiden yang bersifat Mengatur; Ketujuh, Peraturan Daerah.

Pertanyaan Lainnya