Apa sangsi bagi pelaku zina pranikah? Jelaskan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban 30041108
Sangsi bagi pelaku zina pranikah dalam agama islam adalah di jilid atau didera 100 kali pukulan . Sebagian ulama juga berpendapat hukumnnya adalah di jilid atau didera 100 kali pukulan serta diasingkan dari kampung tersebut . Ketika hukuman di berikan harus disaksikan oleh banyak orang sehingga menjadi efek jera bagi orang yang melihatnya
Pembahasan
Seseorang yang melakukan zina sebelum menikah disebut dengan istilah zina ghairu muhsan. Sedangkan orang yang melakukan zina setelah menikah disebut dengan istilah zina muhsan. Hukuman atau sangsi bagi pelaku zina muhsan dengan pelaku zina ghairu muhksan agak berbeda. Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan sudah dijelaskan diatas. Sedangkan hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah dirajam ( dilempar dengan batu setelah dikubur setengan badan) hingga meninggal.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang cara perempuan menutup aurat, di link brainly.co.id/tugas/23422555#
- Materi tentang menutup aurat dan pendapat tentang orang tidak menutup aurat, di link brainly.co.id/tugas/11740102#
- Materi tentang hukum memakai pakaian yang menutup aurat bagi muslimah, di link brainly.co.id/tugas/2800174
- Materi tentang pengertian hijab secara etimologi, di link brainly.co.id/tugas/4539940
- Materi tentang upaya mengahapus pencegahan pemaikaian hijab, di link brainly.co.id/tugas/21963097
==================
Detail jawaban
Kelas : X
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Kode soal : 10.14.12
#AyoBelajar
Pertanyaan Lainnya