PPKn

Pertanyaan

jenis peraturan perundang undangan serta yang membuat,yang mengesahkan dan wilayah berlakunya

1 Jawaban

  • A. Jenis Peraturan Perundang-undangan
    Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jenis-jenis Peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    a) Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
    1. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
    2. Peraturan Pemerintah
    3. Keputusan Presiden
    4. Keputusan Menteri
    5. Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
    6. Keputusan Direktur Jenderal Departemen
    7. Keputusan Kepala Badan Negara
    b) Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
    1. Peraturan Daerah Tingkat I
    2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I
    3. Peraturan Daerah Tingkat II
    4. Keputusan Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II.
    Sedangkan berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, jenis peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia :
    a) Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat :
    1. Undang-undang
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    3. Peraturan Pemerintah
    4. Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
    5. Peraturan Daerah
    b) Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
    1. Peraturan daerah Propinsi
    2. Peraturn Daerah Kabupaten/ Kota
    3. Peraturan Daerah atau setingkat, yang dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa
    Selain jenis perundang-undangan tersebut di atas , sesuai penjelasan pasal 7 ayat 4 yakni peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh :
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat ;
    2. Mahkamah Agung ;
    3. Mahkamah Konstitusi ;
    4. Badan Pemeriksa Keuangan ;
    5. Gubernur Bank Indonesia ;

Pertanyaan Lainnya