PPKn

Pertanyaan

sebutkan perbedaan lembaga legislatif,eksekutif,yudikatif

2 Jawaban

  • legislatif : lembaga penyusun UU
    eksekutif : lembaga pelaksana UU
    yudikatif : lembaga pengawas pelaksanaan uu
  • Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-Undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
    kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
    Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan untuk mempertahankan Undang-undang termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap Undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi

Pertanyaan Lainnya