tuliskan empat pokok pikiran yang mengandung nilai nilai pancasila
PPKn
officialhaykaloxid6u
Pertanyaan
tuliskan empat pokok pikiran yang mengandung nilai nilai pancasila
1 Jawaban
-
1. Jawaban riskirahman1999
4 POKOK PIKIRAN diantaranya:
a. Pokok Pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Letak pokok pikiran pertama yaitu pada Sila Ketiga Pancasila dan penjabaran pada Pembukaan.
b. Pokok Pikiran Kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran kedua merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Letak pokok pikiran kedua yaitu pada Sila Kelima Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
c. Pokok Pikiran Ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sitem negara yang terbentuk dalam UUD harus bedasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasrkan permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran inilah yang merupakan Dasar Plotik Negara. Letak pokok pikiran ketiga yaitu pada Sila Keempat Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
d. Pokok Pikiran Keempat: “Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ataunilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan Dasar Moral Negara. Letak pokok pikiran keempat yaitu pada Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.