Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kebijakan dalam masa jabatannya secara bersamaan ,pelaksanaan tugas keresidenan adalah
PPKn
DeniAchmad12
Pertanyaan
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kebijakan dalam masa jabatannya secara bersamaan ,pelaksanaan tugas keresidenan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban CallMeNafis
Pasal 8 ayat 3 UUD 1945
"....Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama..."