PPKn

Pertanyaan

sesungguhnya kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat,namun pada pasal 7b (1)uud negara republik indonesia tahun 1945 telah dijadikan tentang proses pemberhentian presiden.uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7b(1) uud negara republik indonesia tahun 1945!

1 Jawaban

  • Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas, tata cara pemberhentian tersebut adalah sebagai berikut.

    1)Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:

    1. telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
    2. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan.  

    3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/

    atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.  

    4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.

    Pembahasan

    Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. DalamPasal 7 dinyatakan bahwa ”Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai  berikut :

    1. Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
    2. Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN  (AnggaranPendapatan Belanja Negara).

    Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok  sebagai berikut.

    1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).
    2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11).
    3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
    4. Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 13).
    5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].
    6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].  
    7. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).

    Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut.  

    1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
    2. Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
    3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
    4. Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].
    5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2).

    Pelajari lebih lanjut

    Materi tentang apa itu presiden https://brainly.co.id/tugas/21888407

    Materi tentang tugas dan wewenang presiden https://brainly.co.id/tugas/12724624

    Materi tentang proses pemberhentian presiden https://brainly.co.id/tugas/1755322

    Detail lebih lanjut

    Kelas : 8

    Mapel : PPKN

    Bab : Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

    Kode : 8.9.3

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya