hal hal mendasar yang diatur dalam konstitusi negara
PPKn
maula31
Pertanyaan
hal hal mendasar yang diatur dalam konstitusi negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban kharismakaffasaragih
Yang diatur dalam konstitusi negara :
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.