Wilayah daratan dibawah permukaan laut diluar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih disebut?
PPKn
dendisanjayai
Pertanyaan
Wilayah daratan dibawah permukaan laut diluar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih disebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban bangaldi1
Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas.