PPKn

Pertanyaan

Wilayah daratan dibawah permukaan laut diluar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih disebut?

1 Jawaban

  • Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas.

Pertanyaan Lainnya