PPKn

Pertanyaan

Pengertian perlindungan hukum menurut simanjuntak

1 Jawaban

  • perlindungan hukum menurut simajuntak diartikan sebagai usaha pemerintah untuk menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya agar hak-haknya seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pertanyaan Lainnya