Pengertian perlindungan hukum menurut simanjuntak
PPKn
khalillah1206
Pertanyaan
Pengertian perlindungan hukum menurut simanjuntak
1 Jawaban
-
1. Jawaban kekey31
perlindungan hukum menurut simajuntak diartikan sebagai usaha pemerintah untuk menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya agar hak-haknya seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.