1. Jelaskan pengertian dari perjanjian syariah dan uraikan ruang lingkupnya, serta syarat dan rukun sahnya perjanjian tersebut dan jelaskan pula perbedaan kontr
Ekonomi
taukhidmalik
Pertanyaan
1. Jelaskan pengertian dari perjanjian syariah dan uraikan ruang lingkupnya, serta syarat dan rukun sahnya perjanjian tersebut dan jelaskan pula perbedaan kontrak perjanjian syariah,adat dan barat?
2. Uraikan masing masing dari asas kontrak perjanjian syariah ?
3. Jelaskan pengertian dari wakalah,dan bagaimanakah aplikasi perjanjian wakalah dalam lembaga keuangan syariah?
4. $ebutkan produk/ jasa wakalah dalam lembaga keuangan syariah yang anda ketahui?
5. Buatlah sebuah contoh perjanjian kontrak syariah..
1 Jawaban
-
1. Jawaban AchmadFaisal04
1. Pengertian kontrak perjanjian diartikan sebagai suatu kesepakatan yg diperjanjikan diantara dua atau lebih pihak yg dapat menimbulkan, memodifikasi, atau men menghilangkan hubungan hukum. Dapat disimpulkan bahwa kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yg saling mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yg pelaksanaan nya dapat dipaksakan melalui perangkat hukum.
2. Asas-asas kontrak dalam perjanjian terbagi menjadi lima.
¹ Asas kontrak sebagai hukum yg mengatur
² Asas kebebasan berkontrak
³ Asas pacta sunt servanda
⁴ Asas konsensual
- Asas hukum mengatur adalah peraturan-peraturan hukum yg berlaku bagi subjek hukum,misalnya para pihak dalam suatu kontrak.
- Asas kebebasan berkontrak merupakan konsekuensi dari berlakunya asas kontrak sebagai hukum mengatur.
- Asas pacta sunt servanda berarti janji itu mengikat, yg dimaksud adalah bahwa suatu kontrak yg dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tsb.
- Asas konsensual suatu kontrak adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh.
3. Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad perwakilan yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
Semoga bermanfaat :-)