PPKn

Pertanyaan

Perbedaan pemerintah dalam arti luas dan arti sempit

2 Jawaban

  • Pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan mentri - mentrinya ( hanya dilakukan oleh lembaga eksekutif saja yang bertugas melaksanakan undang - undang ).

    Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintahan  yang dilakukan oleh seluruh lembaga yang ada di indonesia ( lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif ).  
  • Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari lembaga atau badan kenegaraan yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

    Pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden, wakil presiden dan para menteri (kabinet). Dengan kata lain, pemerintah hanya meliputi lembaga eksekutif saja.

Pertanyaan Lainnya