apa yang di maksud dngan fungsi pengawasan yg di miliki oleh DPR?bagaimana jika RUU yg tlah di putus oleh DPR tdk di sahkan oleh presiden?
PPKn
niswanaalma
Pertanyaan
apa yang di maksud dngan fungsi pengawasan yg di miliki oleh DPR?bagaimana jika RUU yg tlah di putus oleh DPR tdk di sahkan oleh presiden?
1 Jawaban
-
1. Jawaban IgnatiusEstu
Mengawasi jalannya undang undang .
Harus diganti dan meminta presiden untuk mengesahkan karena presiden wajib mengesahkan ruu menjadi uu