PPKn

Pertanyaan

menjelaskan sifat kedaulatan ?

2 Jawaban

  • *Sifat kedaulatan:
    1.Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri.
    2.Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
    3.Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
    4.Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap.
  • Sifat kedaulatan dan artinya:
    1.Asli, artinya tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh kekuasaan lain.
    2.Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
    3.Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
    4.Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lainnya.

Pertanyaan Lainnya