fungsi lembaga lembaga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945?
PPKn
chachaichaa354i
Pertanyaan
fungsi lembaga lembaga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nmr122
Lembaga Negara mempunyai tugas, fungsi dan wewenang, yang sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945. Berikut adalah penjelasaanya dibawah ini.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) – Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, Melantik presiden dan wakil presiden. (baca:Fungsi MPR)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan DPR mempunya hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (baca: Fungsi DPR)Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah. (baca: Fungsi DPD)Presiden dan Wakil Presiden – Memiliki wewenang Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.Mahkamah Agung – Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang – (baca: Fungsi Mahkamah Agung)Komisi Yudisial – Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang baik. (baca: Fungsi Komisi Yudisial)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)– fungsinya adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. (baca: fungsi BPK)