PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian tugas pembantuan!

1 Jawaban

  •           Tugas Pembantuan adalah suatu asas dasar hukum otonomi daerah yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya dalam menyelenggarakan negara atau daerah melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya tersebut.

    Pembahasan

               Otonomi daerah adalah Hak, Wewenang, serta kewajiban yang diberikan pemerintah kepada daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya berlandaskan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaanya, otonomi daerah memiliki asas-asas tertentu, antara lain :  

    ASAS DESENTRALISASI

               Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem NKRI.

    ASAS DEKONSENTRASI

               Asas Dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau dari badan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan sektor administrasi dalam sistem NKRI.

    ASAS MEDEBEWIND (TUGAS PEMBANTUAN)

               Asas Medebewind (Tugas Pembantuan) adalah suatu asas dasar hukum otonomi daerah yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya dalam menyelenggarakan negara atau daerah melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya tersebut

    Pelajari Lebih Lanjut :

    1. Arti Daerah Otonom dan Arti Otonomi Daerah, baca di brainly.co.id/tugas/83508  
    2. Pentingnya pelaksanaan otonomi daerah, baca di brainly.co.id/tugas/1575673  
    3. Dasar hukum otonomi daerah, baca di brainly.co.id/tugas/923184  

    Detail Jawaban

    Kelas         : IX

    Mapel        : PPKn

    Bab            : Kelas 9 PPKn Bab 2 - Otonomi Daerah

    Kode         : 9.9.2

    Kata Kunci : Asas Otonomi Daerah, Prinsip Otonomi Daerah, Arti Daerah Otonom, Arti Otonomi Daerah.

Pertanyaan Lainnya