PPKn

Pertanyaan

Sebutkan landasan otonomi daerah....?

1 Jawaban

  • 1. Landasan Ideal/Landasan Idiil
    Pancasila sila ke-3 yaitu, persatuan Indonesia dan sila ke-4 yaitu, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    2. Landasan Konstitusional
    UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7, yaitu :
    Ayat 1 = NKRI di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kebupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itun mempunyai pemerintah daerah, yang di atur dengan UU.
    Ayat 2 = Pemerintah daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas bantuan.
    Ayat 3 = pemerintaha daerah provinsi, daerah kebupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
    Ayat 4 = Gubernur, Bupati, Walikota masing-masingsebagai pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
    Ayat 5 = Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
    Ayat 6 = Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas-tugas pembantuan.
    Ayat 7 = Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.
    3. Landasan Operasional
    UURI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UURI No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Pertanyaan Lainnya