inti sari dari pasal 22 sampai 28 tentang rat
Ekonomi
daengcaya
Pertanyaan
inti sari dari pasal 22 sampai 28 tentang rat
1 Jawaban
-
1. Jawaban indah2143
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal produk impor, pengakuan laboratorium Negara pengekspor didasarkan pada perjanjian saling pengakuan baik secara bilateral ataupun multilateral.
Ayat (4)
Penetapan persyaratan pengujian secara laboratoris dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya serta dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan jenis pangan yang diproduksi serta spesifikasi teknis dan/atau parameter yang dipersyaratkan.
Pasal 23
Huruf a
Bahan beracun atau bahan yang membahayakan kesehatan dan jiwa manusia meliputi antara lain logam, metaloida, zat kimia beracun lainnya, jasad renik berbahaya, mikotoksin, residu pestisida, hormon dan obat-obatan hewan yang melampaui batas maksimal yang ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Bahan yang dilarang meliputi antara lain boraks, formalin, rodamin B atau metanil yellow.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan pangan yang sudah kedaluwarsa adalah pangan yang sudah melewati batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak yang memproduksi.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Ketentuan mengenai ambang batas cemaran meliputi:
1)persyaratan batas maksimum cemaran biologis;
2)persyaratan batas maksimum cemaran kimia; dan
3)persyaratan batas maksimum benda lain, yang dapat mengganggu, merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Unit pelayanan kesehatan meliputi antara lain puskesmas, poliklinik, rumah sakit pemerintah/swasta di tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan adalah suatu kejadian di mana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengkonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber penularan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat dalam ketentuan ini adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan/atau Badan.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas