PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang Dpd dlm pasal 22d uud1945

1 Jawaban

  • Sesuai dengan pasal 22C dan 22D UUD 1945, DPD adalah salah satu lembaga negara (lembaga legislatif) mempunyai tugas dan wewenang:
    (1) Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D ayat [1] dan [2]).
    (2) Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22Dayat [3]).
    (3) Melakukan persidangan sedikitnya sekali dalam setahun.
    (4) Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yangterkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
    (5) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK serta memberi pertimbangan kepada DPR tentang pemilihan anggota BPK (pasal 23E ayat [2]).

Pertanyaan Lainnya